MUSRENBANG KALURAHAN PIYAMAN TAHUN 2024
28 Agustus 2024 00:07:07 WIB
Tim Penyusun RKP Kalurahan Piyaman untuk Tahun Anggaran 2025 bekerjasama dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarat Kalurahan Piyaman menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbangkal yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai bertempat di Balai Kalurahan Piyaman.
Kalurahan Piyaman Kapanewon Wonosari telah melaksanakan Musyawarah Kalurahan sebagai tahapan awal untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan atau RKPKAL untuk Tahun Anggaran 2025 sebagai turunan dari RPJM Kalurahan Piyaman untuk Tahun Anggaran 2025, Muskal dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024. Dan berdasarkan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2025, bahwa tahapan selanjutnya setelah Muskal adalah pembentukan Tim Penyusun RKPKAL oleh Lurah yang terdiri dari 7 – 11 orang dengan memperhatikan representasi perempuan dan kelompok rentan (miskin, difabel, lansia) paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan kelompoknya.
Setelah Tim bekerja sejak SK Tim diserahkan tanggal 29 Juli 2024 oleh Lurah Piyaman dan telah melalui tahapan – tahapan penyusunan RKPKAL, maka tibalah saatnya untuk menyelenggarakan Musrenbangkal.
Musrenbangkal adalah musyawarah antara Bamuskal, Pemerintah Kalurahan, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kalurahan untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APB Kalurahan, swadaya masyarakat kalurahan, APBD Kabupaten, APBD DIV, Dana Keistimewaan dan/atau APBN.
Pemerintah Kalurahan memfasilitasi penyelenggaraan Musrenbangkal dengan mempersiapkan bahan pembahasan dan teknis pelaksanaan. Tahap persiapan Musrenbangkal dilakukan dengan tujuan untuk mempersiapkan teknis, substansi dan administrasi yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan Musrenbangkal RKP Kalurahan. Musrenbangkal dilaksanakan oleh Tim Penyusun RKP Kalurahan.
Proses Pembahasan Materi Musrenbangkal
1. Pemaparan Pemerintah Kalurahan tentang Rancangan RKP Kalurahan Tahun 2025 dan rancangan DURKP Kalurahan meliputi usulan kegiatan yang dibiayai APBD Kabupaten (PIS dan PIWK) Tahun 2026 (Bidang lnfrastruktur, Bidang Perekonomian, serta Bidang Pemerintahan, Sosial, dan Budaya), APBD DIY Tahun 2026, APBN Tahun 2026, dan Dana Keistimewaan Tahun 2027.
2. Arahan Panewu;
3. Sidang kelompok sesuai bidang
a) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b) Pelaksanaan Pembangunan Desa;
c) Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
d) Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Sidang kelompok membahas kegiatan sesuai skala prioritas yang akan dibiayai APB Kalurahan Tahun 2025 dan membahas rancangan DURKP Kalurahan Tahun 2026. Kegiatan wajib seperti penghasilan tetap Lurah, Pamong Kalurahan, Stat Pamong Kalurahan, tunjangan dan operasional Bamuskal, Biaya iuran Jaminan Kesehatan Staf Pamong Kalurahan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Bamuskal dan RT/RW, operasional lembaga kemasyarakatan kalurahan, dan lain-lain tidak perlu dibahas serta harus didanai oleh APBKalurahan Tahun Anggaran 2025.
4. Penyampaian laporan hasil sidang kelompok.
5. Tanggapan dan jawaban Pemerintah Kalurahan atas hasil sidang kelompok.
6. Pandangan resmi panewu.
7. Pengambilan Keputusan Musrenbangkal
- Berdasarkan hasil pembahasan, Pimpinan Musrenbangkal merumuskan rancangan keputusan Musrenbangkal;
- Rancangan keputusan disampaikan/dibacakan dan ditawarkan kepada peserta Musrenbangkal untuk disepakati;
- Keputusan Musrenbangkal dituangkan dalam Serita Acara yang ditandatangani oleh Pimpinan Musrenbangkal, Lurah, dan salah satu wakil peserta.
Hasil yang di sepakati Pada Musrenbangkal ini adalah :
- Daftar program dan kegiatan pembangunan yang disepakati untuk direncanakan dalam RKP Kalurahan Tahun 2025;
- Daftar program dan kegiatan pembangunan belum diprioritaskan untuk direncanakan dalam RKP Kalurahan Tahun 2025 beserta alasannya;
- Hasil pembahasan DURKP Kalurahan meliputi usulan kegiatan yang dibiayai APBD Kabupaten (PIS dan PIWK) Tahun 2026 (Bidang lnfrastruktur, Bidang Perekonomian, serta Bidang Pemerintahan, Sosial, dan Budaya), APBD DIY Tahun 2026, APBN Tahun 2026, dan Dana Keistimewaan Tahun 2027 yang sesuai dengan kebutuhan kalurahan untuk mengatasi permasalahan kalurahan dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SARASEHAN CAGAR BUDAYA DI PENDOPO SEWOKO PROJO
- MUSYAWARAH KALURAHAN KHUSUS PENETAPAN HASIL UPDATING DATA SDGS TAHUN 2024
- PELEPASAN SISWA PKL DARI SMK 1 WONOSARI DI KALURAHAN PIYAMAN
- PERTEMUAN RUTIN PKK KAPANEWON WONOSARI DAN PKK KALURAHAN SE KAPANEWON WONOSARI
- PENYALURAN BANTUAN CBP BULAN DESEMBER TAHUN 2024
- RAKOR KADER PIYAMAN BULAN DESEMBER 2024
- RAPAT KOORDINASI TERKAIT e-HDW TAHUN 2024