RAPAT KOORDINASI DENGAN PENYEDIA BARANG DAN JASA DI KALURAHAN PIYAMAN

17 April 2025 23:58:04 WIB

Pemerintah Kalurahan Piyaman Mengundang penyedia Barang dan Jasa di Wilayah Kalurahan Piyaman dalam rangka menyampaikan informasi terkait Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kalurahan Piyaman di tahun 2025 yang telah dianggarkan di APBKAL Tahun Anggaran 2025 dan terkait Aplikasi Cortek yang merupakan Aplikasi untuk Pajak Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari ini Kamis tanggal 17 April 2025 dimulai pukul 20.00 WIB sampai dengan selesai. Setelah dibuka dengan berdo’a bersama, Lurah Piyaman Tugino, S.Pd. memberikan pengantar Koordinasi dengan menyampaikan beberapa hal, diantaranya :

  1. Tujuan Pemerintah Kalurahan Piyaman mengudang para penyedia barang dan jasa yang berada dilingkungan Kalurahan Piyaman adalah untuk memberikan informasi bahwa di tahun 2025 ini Pemerintah Kalurahan Piyaman melalui APBKAL TA 2025 telah menganggarkan beberapa Kegiatan Pembanguan. Dengan informasi ini bisa menjadi bahan pertimbangan penyedia barang dan jasa jika ingin mengikuti pengadaan barang dan jasa di Kalurahan dengan ketentuan memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.
  2. Pemerintah Kalurahan Piyaman berupaya untuk mengutamakan penyedia barang dan jasa yang berada di wilayah Kalurahan Piyaman sebagai mitra penyedia pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan tahun 2025 dengan harapan untuk memajukan perekonomian masyarakat Kalurahan Piyaman.
  3. Informasi lebih lanjut terkait dengan kriteria penyedia barang dan jasa di Kalurahan Piyaman yang bisa mengikuti pengadaan barang dan jasa akan di sampaikan oleh Bapak Carik Piyaman.

Setelah Lurah Piyaman menyampaikan pengantar koordinasi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi koordinasi oleh Carik Piyaman, Sujadi, S.Kom. beberapa hal disampaikan oleh Carik Piyaman tentang tujuan menghadirkan para penyedia Barang dan Jasa di wilayah Kalurahan Piyaman, diantaramya :

  1. Memberikan informasi terkait dengan rencana kegiatan Pembangunan di Kalurahan Piyaman untuk tahun 2025 yang telah dianggarkan di APBKAL, diantaranya :
  • Rehabilitasi Ruangan Gudang (Arsip) dan Rehabilitasi Pagar Balai Kalurahan;
  • Pembangunan Padat Karya Tata Nilai Keyogyakartaan (Padat Karya Danais);
  • Pembangunan Jalan Usaha Tani di Piyaman I (Padat Karya Tunia Desa);
  • Pembangunan Papan Nama, taman dan Lapak UMKM di Rest Area Kalurahan Piyaman;
  • Pembuatan Bens Pemain, Pipanisasi Lapangan dan Pembuatan Penerangan Lapangan serta Rehab Joging Track di Lapangan Kalurahan Piyaman;
  • Pembangunan Lumbung Mataraman.
  1. Penyedia Barang dan Jasa di wilayah Kalurahan Piyaman yang dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa adalah Penyedia Barang dan Jasa yang memenuhi kriteria, sebagai berikut :
  • Merupakan Pengusaha Kena Pajak atau PKP yang telah mendapat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dari KPP Pratama Wonosari karena dengan Aplikasi Cortek yang merupakan Aplikasi Pajak terbaru ini mengisyaratkan bahwa Penyedia Barang dan Jasa yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP maka Namanya akan muncul di Aplikasi Cortek yang memudahkan untuk Menyusun Laporan Pajak Bulanan dan bagi Kalurahan akan memudahkan Bendahara Kalurahan untuk Input Pajak di Aplikasi Cortek.
  • Memiliki legalitas usaha yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, diantaranya :
  • Akta Pendirian Usaha untuk PT atau CV;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha;
  • Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Rekening Bank BPD biar tidak kena chas transfer karena Rekening Kas Kalurahan menggunakan Rekening Bank BPD.
  • Bagi Penyedia Barang dan Jasa di Lingkup Kalurahan Piyaman yang memenuhi kriteria diatas maka dipersilahkan untuk mengumpulkan bukti bahwa telah di kukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak melalui Ulu – Ulu Kalurahan Piyaman agar saat ada kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa nanti bisa di undang untuk mengikuti Pengadaan Barang dan Jasa.

Setelah Carik Kalurahan Piyaman menyampaikan materi kemudian diberikan kesempatan pada peserta rapat untuk bertanya atau menyampaikan tanggapan terkait materi yang disampaikan pada rapat koordinasi ini. Dari peserta rapat rata – rata sudah bisa memahami denga apa yang telah dijelaskan oleh Carik Kalurahan Piyaman, bahkan ada beberapa diantaranya berbagi pengalaman tentang kondisi saat ini yang mengharuskan untuk bisa memahami aplikasi cortek, dan disampaikan juga bahwa berdasarkan pengalaman awal tahun ini dalam pengadaan barang dan jasa berkaitan dengan aplikasi cortek bahwa hanya pengusaha penyedia barang dan jasa yang berbadan hukum CV atau PT yang telah mendapat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa, karena Namanya akan otomatis muncul di Aplikasi Cortek jika mau input untuk pengurusan Laporan Pajak.

Setelah koordinasi dirasa cukup karena peserta sudah memahami berkaitan dengan materi koordinasi pada kesempatan ini maka pertemuan di tutup dengan berdo’a menurut agama dan kepercayaan masing – masing.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar