PENGISIAN KASI PEMERINTAHAN DESA PIYAMAN

Administrator 07 Februari 2018 09:41:50 WIB

Berdasarkan dengan adanya Perangkat Desa yang mau purna tugas di Pemerintah Desa Piyaman Kecamatan Wonosari pada tanggal 01 Maret 2017 yaitu posisi Kepala Seksi Pemerintahan, maka dengan ini kami umumkan bahwa Pemerintah Desa Piyaman membuka pendaftaran lowongan kekosongan jabatan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Piyaman.

Mekanisme Pengajuan Lamaran Calon Perangkat Desa adalah sebagai berikut:

  1. Penduduk warga Negara Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa mengajukan surat permohonan menjadi perangkat desa yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Desa di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
  2. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  3. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
  4. fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  6. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
  7. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah ;
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
  9. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri ;
  10. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  11. surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  12. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
  13. fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  14. daftar riwayat hidup;
  15. foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar, menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL)  dengan latar belakang sesuai latar belakang pas foto dalam KTP;
  16. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  17. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  18. surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;
  19. surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD;
  20. usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat mendaftar
  21. berkas lamaran di buat rangkap 2 (dua) asli dan fotocopy;
  22. berkas lamaran dimasukkan dalam stofmap warna kuning untuk Laki –laki dan Biru untuk Perempuan;

Pendaftaran calon Perangkat Desa Piyaman akan diterima dalam kurun waktu 7 Hari dari tanggal 08 Februari sampai dengan 14 Februari 2018 pada jam kerja Panitia yakni pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB. Berkas lamaran dikumpulkan di Sekretariat Panitia paling lambat tanggal 14 Februari 2018 pukul 15.30 WIB.

#pansel

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar