PENGUMUMAN LOWONGAN PELAKSANA OPERASIONAL BUMDes DESA PIYAMAN

29 Maret 2019 11:55:23 WIB

 

PENGUMUMAN

 

Diberitahukan kepada suluruh warga masyarakat Desa Piyaman bahwa dalam kepengurusan BUMDes Desa Piyaman ada kekosongan pada posisi Direktur dan Bendahara yang telah mengundurkan diri, maka kepada masyarakat Desa Piyaman yang berminat untuk mengisi posisi tersebut dipersilahkan untuk mendaftarkan diri ke Sekretariat Desa Piyaman dari tanggal 29 Maret 2019 s/d 5 April 2019 dengan ketentuan dan syarat pendaftaran sebagai berikut:

  1. Untuk dapat diangkat sebagai Pelaksana Operasional, harus memenuhi persyaratan formal, persyaratan material, dan persyaratan lain.
  2. Persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
    1. orang perseorangan;
    2. masyarakat desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
    3. berdomisili dan atau bertempat tinggal di wilayah Desa Piyaman sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun dibuktikan dengan copy KTP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    4. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
    5. pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat dibuktikan dengan copy Ijazah yang di legalisir oleh pejabat yang berwenang;
  3. Persyaratan material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
    1. pengalaman, artinya yang bersangkutan memiliki rekam jejak (track record) yang menunjukkan keberhasilan dalam pengurusan BUM Desa/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan;
    2. keahlian, artinya yang bersangkutan memiliki :
      1. pengetahuan yang memadai di bidang usaha BUM Desa;
      2. pemahaman terhadap manajemen dan tata kelola perusahaan; dan
      3. kemampuan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan strategis dalam rangka pengembangan BUM Desa.

 

             c. Integritas, artinya yang bersangkutan tidak pernah terlibat:

1. perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang, dalam pengurusan BUM Desa/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum 

    pencalonan (berbuat tidak jujur);

2. perbuatan cidera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan BUM Desa/Perusahaan/Lembaga tempat yang

    bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);

3. perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada pribadi calon Direktur, Pengawas, Penasehat, pegawai BUM

    Desa/Perusahan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja, atau golongan tertentu sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik); dan

4. perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat

    (berperilaku tidak baik).

d. kepemimpinan, artinya yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk:

    1. memformulasikan dan mengartikulasikan visi BUM Desa;

    2. mengarahkan pejabat dan karyawan BUM Desa agar mampu melakukan sesuatu untuk mewujudkan tujuan BUM Desa; dan

    3. membangkitkan semangat (memberi energi baru) dan memberikan motivasi kepada pejabat dan karyawan BUM Desa untuk mampu mewujudkan tujuan BUM

        Desa.

 e. memiliki kemauan yang kuat (antusias) dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa.

    4. Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :

        a. bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;

        b. bukan kepala desa dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala Desa;

        c. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun ketika akan terpilih sebagai Pelaksana Operasional;

        d. tidak sedang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan

            Desa, Pejabat pada Lembaga, Pengawas pada BUM Desa, Direktur dan Pengawas/Penasehat pada BUM Desa dan/atau Perusahaan/Koperasi, kecuali menandatangani

            surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Pelaksana Operasional BUM Desa;

         e. tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dalam jabatan Pelaksana Operasional, kecuali

             menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Pelaksana Operasional;

         f. sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Pelaksana Operasional) yang dibuktikan

           dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;

         g. berpendidikan minimal setingkat SLTA/sederajat dan diutamakan berpengalaman dibidangnya;

         h. calon Pelaksana Operasional dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan Pengawas dan Penasehat dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak

             termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/istri.

         i. Apabila hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf h terjadi setelah pengangkatan, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

 

Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan agar dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.

Piyaman, 29 Maret 2019

Kepala Desa

 

 

 

TUGINO, S.Pd.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar