PENARIKAN PBB 2022

bhakti wijaya 09 Juni 2022 09:19:11 WIB

Pembayaran PBB di Kalurahan Piyaman dilaksanakan dengan bekerja sama dengan BKAD Kabupaten Gunungkidul. Dan untuk membantu masyarakat agar lebih mudah melakukan pembayaran PBB, maka Kalurahan Piyaman telah menjadwal di setiap Padukuhan sehingga masyarakat dapat membayar di Padukuhan masing-masing. Dengan dipermudahnya pembayaran PBB ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk taat PBB agar nantinya tidak dikenakan denda, karena jatuh tempo pembayaran PBB di tahun 2022 masih sampai 30 September 2022.

Namun apabila masyarakat ingin membayar langsung dapat membayar di Bank BPD DIY, BNI, BSI, POS Indonesia, Tokopedia, Gojek, Link Aja, Shopee.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar