SOSIALISASI PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN

22 Juni 2023 21:31:52 WIB

Kalurahan Piyaman Kapanewon Wonosari Kabupaten Gunungkidul mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan Sosialisasi tentang  Pendewasaan Usia Perkawinan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY  yang dilaksanakan pada hari Kamis 22 Juni 2023 bertempat di Balai Kalurahan Piyaman, acara dimulai pada pukul 12.30 WIB sampai dengan selesai

Hadir sebagai Narasumber Pada Kesempatan ini  :

  1. Ibu Kuntarti Puspandari, S.Pd., Anggota DPRD DIY
  2. Bapak dr. Raden Artheswara, Sp. OG dari Universitas Gadjah Mada
  3. Bapak Eko Hardiyanto dari Satuan Tugas Perlindungan Perempuan & Anak
  4. Bapak Budi Sartoro, SKM., MPH dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY

Salah satu narasumber, dr. Raden Artheswara, Sp. OG dari Universitas Gadjah Mada yang juga merupakan Dokter di salah satu Rumah Sakit menyampaikan bahwa berdasarkan Undang Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ada perubahan batas umur menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun bagi perempuan dan laki – laki. Namun penting untuk disadari bahwa meski sudah ditetapkan batas minimal 19 tahun, namun usia kawin yang ideal adalah minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki – laki.

Selanjutnya pemerintah melalui program Pendewasaan Usia Perkawinan berupaya untuk menggerakkan remaja agar menikah pada usia yang ideal yakni 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki – laki. Ideal dari bebagai sisi yang memungkinkan untuk bisa menekan berbagai dampak akibat pernikahan dini.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar