PEMBAHASAN LANJUTAN RKP KALURAHAN PIYAMAN TA 2025

06 Agustus 2024 15:43:31 WIB

Tim Penyusunan RKP Kalurahan Piyaman untuk Tahun Anggaran 2025 melaksanakan pembahasan Lanjutan, pada pertemuan hari ini Selasa tanggal 06 Agustus 2024 diagendakan untuk melakukan pencermatan ulang dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan Piyaman (RPJM Kal) Tahun 2022 – 2027, terkhusus untuk tahun Anggaran tahun 2025. Sesuai dengan  Surat Edaran Bupati Gunungkidul nomor 03 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2025, Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Kalurahan:

  1. Pengertiannya : Mencermati ulang prioritas kegiatan tahun rencana pada RPJM Kalurahan;
  2. Tujuan : Memastikan prioritas kegiatan RPJM Kalurahan pada tahun rencana sesuai dengan kondisi faktual kalurahan dan masyarkat;
  3. Bahan masukan yang dibutuhkan adalah RPJM Kalurahan;
  4. Kegiatannya berupa Mencermati prioritas program kegiatan yang tertuang dalam RPJM Kalurahan khusus pada tahun rencana;
  5. Keluaran atau Output yang diharaplan berupa Daftar Prioritas Kegiatan tahun rencana (tahun 2025) yang sesuai hasil pencermatan RPJM Kalurahan. (Format 111.3 : Daftar Program Kegiatan Hasil Pencermatan RPJM Kalurahan).

Selanjunya Tim Penyusun mencermati ulang RPJM Kalurahan Piyaman untuk tahun rencana (tahun 2025) sesuai dengan materi yang telah disiapkan Pelaksana Kegiatan Penyusunan RPK Kal yakni Kaur Pangripto yang meliputi lima Bidang, antara lain :

  1. Pemerintahan Desa;
  2. Pelaksanaan pembangunan Desa;
  3. Pembinaan Kemasyarakatan;
  4. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  5. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa

Setelah dilakukan pencermatakn kemudian memasukan hasil pencermatan itu kedalam Format 111.3 : Daftar Program Kegiatan Hasil Pencermatan RPJM Kalurahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar