SIDANG PEMBAHASAN RAPERKAL TENTANG PERUBAHAN APBKAL TA 2024

27 September 2024 11:05:15 WIB

Pemerintah Kalurahan Piyaman dan Bamuskal Kalurahan Piyaman melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Kalurahan Piyaman tentang Perubahan Perkal Piyaman Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024, kegiatan ini di selenggarakan pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 bertempat di Balai Kalurahan Piyaman.

Bahwa sesuai dengan surat dari Panewu Wonosari nomor : B/100.3.8.1/113/2024 tertanggal 13 September 2024 Hal : Perubahan APB-Kal Tahun 2024 di instruksikan kepada Lurah hal-hal sebagai berikut:

  1. Agar penyusunan dan penetapan Perkal tentang Perubahan APBKal T.Α. 2024 dilaksanakan sesuai ketentuan yang termuat dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024
  2. Pagu tambahan dan/atau pengurangan Dana Transfer dari Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten sesuai dengan Keputusan Menteri Kuenagan R.1. Nomor 352 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan APBD T.A. 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini.
  3. Sesuai ketentuan pasal 46 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa penyusunan Peraturan Kalurahan tentang APBKal berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan APB-Kal.

APBKal Kalurahan Piyaman untuk Tahun Anggaran 2024 mengalami perubahan karena ada Tambahan Bagi Hasil Pajak tahun 2023 dari Pemerintah Kabupaten untuk Tahun 2023, dari sisi PAD juga mengalami perubahan sedangkan untuk Belanja Kegiatan Pemerintah Kalurahan dan Bamuskal ada beberapa yang mengalami perubahan sehingga melalui perubahan regular ini dilakukan perubahan struktur APBKAl.

Setelah dilakukan Paparan dari Pemerintah Kalurahan Piyaman dan mendapat tanggapan dari Bamuskal Kalurahan Piyaman, maka Rancangan Peraturan Kalurahan Piyaman tentang Perubahan Perkal Piyaman Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024 dapat disetujui.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar