JARING ASPIRASI MASYARAKAT OLEH BAMUSKAL PIYAMAN

02 Desember 2024 17:21:24 WIB

Badan Permusyawaratan Kalurahan (Desa) disingkat Bamuskal (BPD) Piyaman menyelenggarakan Jaring Aspirasi Masyarakat dengan tujuan untuk menggali Aspirasi Masyarakat. Penggalian Aspirasi Masyarakat merupakan salah satu tugas Bamuskal, hal ini sesuai dengan pasal 30 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Bagian Kedua tentang Tugas BPD. Pada huruf a. Bamuskal (BPD) bertugas menggali aspirasi masyarakat.

Jaring Aspirasi Masyarakat kali ini menggambil tema “Peluang dan Hambatan dalam Pengembangan BUMKAL AMANAH”.

Badan Usaha Milik Kalurahan (Desa) atau disingkat BUMKAL (BUMDES) adalah badan hukum yang didirikan oleh desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan Jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa;

Saat ini Kalurahan Piyaman telah memiliki Badan Usaha Milik Kalurahan yang di dirikan pada tahun 2019 dengan 3 Unit Usaha, yakni :

  1. Usaha Perdagangan dan Jasa;
  2. Pengelolaan sampah; dan
  3. Wisata.

Dalam jaring aspirasi masyarakat kali ini Bamuskal Piyaman berupaya untuk menggali aspirasi masyarakat tentang “Peluang dan Hambatan dalam Pengembangan BUMKAL AMANAH” Piyaman dengan menghadirkan Pemerintah Kalurahan Piyaman, BUMKAL AMANAH Piyaman, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, Babinsa dan Babinkantibmas Piyaman serta unsur tokoh masyarakat lainnya.

Dalam sambutannya Lurah Piyaman Tugino, S.Pd. menyampaikan beberapa hal :

  1. Bahwa sesuai PP 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Bumdes atau Bumkal didirikan oleh desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan Jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa;
  2. Di Kalurahan Piyaman sudah dilakukan pendirian BUMDES pada tahun 2019 dan dikuatkan dengan Peraturan Kalurahan Piyaman Nomor 9 tahun 2021 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Kalurahan.
  3. Pengelola BUMKAL diharapkan segera menyiapkan Program Kerja untuk tahun 2025;
  4. Pemerintah Kalurahan Piyaman sudah memberikan penyertaan Modal sebanyak 2 kali, yang pertama pada tahun 2019 sebesar Rp. 50.000.000,- dan yang kedua tahun 2024 sebesar Rp. 50.000.000,-, diharapkan dana penyertaan modal itu agar dikelola dengan baik sehingga bisa menghasilkan keuntungan untuk BUMKAL kemudian bisa memberikan PAK ke Kalurahan;
  5. Tadi baru saja menerima kunjungan dari Pendamping Desa Preneur Pemda D.I.Y. dan sudah melihat potensi yang ada di Kalurahan Piyaman, semoga tahun 2025 bisa terwujud menjadi Desa preneur.

Setelah para narasumber menyampaikan materinya termasuk dari BUMKAL AMANAH Piyaman dan mendapatkan tanggapan dari peserta rapat kemudian disimpulkan bahwa :

  1. Kalurahan Piyaman memiliki peluang atau potensi ekonomi yang bisa dikembangkan oleh BUMKAL AMANAH Piyaman;
  2. Dalam pengembangan usaha BUMKAL terdapat kendala atau hambatan yang harus segera diatasi, yaitu kendala internal BUMKAL berupa belum maksimalnya SDM yang ada dan kurangnya intensitas konsolidasi internal serta kendala eksternal berupa belum maksimalnya komunikasi dengan Pemerintah Kalurahan maupun kurangnya dukungan masyarakat untuk ikut serta memajukan BUMKAL AMANAH Piyaman.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar