PELAYANAN PEMBUATAN AKTA KEMATIAN SECARA CEPAT

24 Februari 2025 15:58:57 WIB

Bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul, Pemerintah Kalurahan Piyaman memberikan Layanan Cepat untuk pembuatan Akta Kematian. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan layanan akta kematian yang cepat kepada keluarga yang sedang berduka dengan meninggalnya anggota keluarganya.

Tentu hal ini akan terlaksana dengan kerja antara keluarga yang berduka untuk memberikan syarat – syarat yang diperlukan untuk pembuatan akta kematian dengan Perangkat Padukuhan setempat (RT, RW dan Dukuh) serta Pemerintah Kalurahan yang kemudian diteruskan ke Dukcapil untuk diterbitkan Akta Kematian.

Kerjasama dengan Dukcapil ini telah berjalan lebih dari 2 tahun. Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mengurus Akta Kematian secara cepat? Berikut syarat – syarat yang diperlukan :

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi KTP 2 orang saksi
  4. Surat Keterangan Kematian dari Desa Asli
  5. Surat Keterangan Kematian dari RS/Klinik/Dokter Asli (apabila memiliki)
  6. KTP asli pasangan (bagi yang masih terikat perkawinan)
  7. Fotokopi Surat Nikah/Akta Nikah/Surat Keterangan Ikatan Perkawinan dari Desa (jika ada anggota keluarga dan pasangan yang ditinggalkan)
  8. Formulir perubahan KK dan KTP (jika ada anggota keluarga dan pasangan yang ditinggalkan)

Dengan kerja sama yang baik dan penyajian data yang cepat antara keluarga yang berduka, Perangkat Padukuhan, Pemerintah Kalurahan Piyaman dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tentu akan memberikan layanan yang cepat dan yang terbaik untuk warga masyarakat Kalurahan Piyaman.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar