PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH KAS KALURAHAN
28 Februari 2025 14:22:41 WIB
Pemerintah Kalurahan Piyaman melakukan perjanjian Sewa Menyewa Tanah Kas Kalurahan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul. Obyek yang disewa adalah Tanah Kas yang berada di Belakang Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul yang berada di Jalan Demang Wonopawiro, Ring Road Utara Ngerboh 2 Piyaman, Wonosari seluas 1.260 M2. Tanah kas yang disewa dari Pemerintah Kalurahan Piyaman ini akan digunakan untuk Pembangunan Fasilitas Pelayanan Publik Uji Kendaraan.
Perjanjian sewa menyewa ini dilakukan di Balai Kalurahan Piyaman pada hari Jum’at, 28 Februari 2025 dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan dihadiri oleh Panewu Wonosari, Pemkal Piyaman, Bamuskal Piyaman, Dinas Perhubungan Kab. Gunungkidul dan tamu undangan yang lain. Perjanjian sewa menyewa ini dilakukan setelah Permohonan Izin sewa tanah kas Kalurahan Piyaman oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul disetujui oleh Gubernur D.I.Y dengan Surat Keputusan Gubernur D.I.Y. nomor : 145/12/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Pemberian Izin Kepada Pemerintah Kalurahan Piyaman Kapanewon Wonosari Kabupaten Gunungkidul Menyewakan Tanah Kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul Untuk Pembangunan Fasilitas Pelayanan Publik Uji Kendaraan. Sesuai dengan Izin Gubernur D.I.Y. yang dituangkan dalam Perjanjian Sewa – Menyewa Tanah Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul antara Pemerintah Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul bahwa jangka waktu perjanjian sewa – menyewa ini berlaku paling lama selama 20 tahun terhitung mulai tanggal 28 Februari 2025 sampai dengan tanggal 28 Februari 2045 dan dapat diperpanjang sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan dengan nilai sewa yang disepakati antara kedua belah pihak seperti yang tertuang dalam Peraturan Kalurahan Piyaman Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Kalurahan adalah Rp. 5.000,-/m2.
Sebelum naskah perjanjian ini di tanda tangani oleh kedua belah pihak, terlebih dahulu dilakukan pencermatan draft oleh hadirin yang ditanyangkan dengan layar LCD Proyektor. Setelah dilakukan koreksi secara bersama dan dilakukan pembenahan akhirnya draft perjanjian sewa – menyewa ini dicetak dan di lakukan penandatanganan.
Dalam sambutanya Plt. Panewu Wonosari menyampaikan dan berharap agar dalam perjanjian ini kedua belah pihak “padang ngarep padang mburi”, yang dikandung maksud agar dipertimbangkan secara masak – masak yang kelak tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.
Setelah acara penandatanganan naskah perjanjian ini selesai, selanjutnya dilakukan tinjau lapangan ke obyek yang disewakan secara bersama – sama.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- GEMA TAKBIR KELILING DI SELENGGARAKAN AMM PIYAMAN MENYAMBUT 1 SYAWAL 1446 H
- PENYALURAN BLT DD BULAN MARET TAHUN 2025 KALURAHAN PIYAMAN, KAMIS 27 MARET 2025
- PENYALURAN BLT DD BULAN JANUARI DAN FEBRUARI TAHUN 2025 KALURAHAN PIYAMAN, RABU 26 MARET 2025
- RAPAT KOORDINASI PEMERINTAH KALURAHAN PIYAMAN DENGAN BAMUSKAL PIYAMAN, SENIN 24 MARET 2025
- RAPAT KOORDINASI RUTIN PEMARINTAH KALURAHAN PIYAMAN, SENIN 24 MARET 2025
- SAFARI TARAWIH PEMERINTAH KALURAHAN PIYAMAN HARI KE -2