PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH KAS KALURAHAN

28 Februari 2025 14:22:41 WIB

Pemerintah Kalurahan Piyaman melakukan perjanjian Sewa Menyewa Tanah Kas Kalurahan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul. Obyek yang disewa adalah Tanah Kas yang berada di Belakang Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul yang berada di Jalan Demang Wonopawiro, Ring Road Utara Ngerboh 2 Piyaman, Wonosari seluas 1.260 M2. Tanah kas yang disewa dari Pemerintah Kalurahan Piyaman ini akan digunakan untuk Pembangunan Fasilitas Pelayanan Publik Uji Kendaraan.

Perjanjian sewa menyewa ini dilakukan di Balai Kalurahan Piyaman pada hari Jum’at, 28 Februari 2025 dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan dihadiri oleh Panewu Wonosari, Pemkal Piyaman, Bamuskal Piyaman, Dinas Perhubungan Kab. Gunungkidul dan tamu undangan yang lain. Perjanjian sewa menyewa ini dilakukan setelah Permohonan Izin sewa tanah kas Kalurahan Piyaman oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul disetujui oleh Gubernur D.I.Y dengan Surat Keputusan Gubernur D.I.Y. nomor : 145/12/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Pemberian Izin Kepada Pemerintah Kalurahan Piyaman Kapanewon Wonosari Kabupaten Gunungkidul Menyewakan Tanah Kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul Untuk Pembangunan Fasilitas Pelayanan Publik Uji Kendaraan. Sesuai dengan Izin Gubernur D.I.Y. yang dituangkan dalam Perjanjian Sewa – Menyewa  Tanah Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul antara Pemerintah Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul bahwa jangka waktu perjanjian sewa – menyewa ini berlaku paling lama selama 20 tahun terhitung mulai tanggal 28 Februari 2025 sampai dengan tanggal 28 Februari 2045 dan dapat diperpanjang sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan dengan nilai sewa yang disepakati antara kedua belah pihak seperti yang tertuang dalam Peraturan Kalurahan Piyaman Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Kalurahan adalah Rp. 5.000,-/m2.

Sebelum naskah perjanjian ini di tanda tangani oleh kedua belah pihak, terlebih dahulu dilakukan pencermatan draft oleh hadirin yang ditanyangkan dengan layar LCD Proyektor. Setelah dilakukan koreksi secara bersama dan dilakukan pembenahan akhirnya draft perjanjian sewa – menyewa ini dicetak dan di lakukan penandatanganan.

Dalam sambutanya Plt. Panewu Wonosari menyampaikan dan berharap agar dalam perjanjian ini kedua belah pihak “padang ngarep padang mburi”, yang dikandung maksud agar dipertimbangkan secara masak – masak yang kelak tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.

Setelah acara penandatanganan naskah perjanjian ini selesai, selanjutnya dilakukan tinjau lapangan ke obyek yang disewakan secara bersama – sama.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar