RAPAT KOORDINASI PEMERINTAH KALURAHAN PIYAMAN DENGAN BAMUSKAL PIYAMAN, SENIN 24 MARET 2025

25 Maret 2025 14:34:22 WIB

Pemerintah Kalurahan Piyaman mengundang Bamuskal Piyaman untuk berkoordinasi membahas Review Program Legeslasi Kalurahan dan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Piyaman untuk Tahun Anggaran 2025 mendasar pada Surat dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Nomor : B/100.3.8.1/28/2025 tertanggal 24 Februari 2025 Hal : Perubahan APB Kalurahan Tahun Anggaran 2025 untuk menyesuaikan kebijakan Pemerintah dan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.

Berdasarkan hal – hal diatas maka Pemerintah Kalurahan Piyaman harus segera melakukan perubahan APBKAL dengan merubah Penjabaran APBKAL untuk Tahun Aggaran 2025 karena ada penambahan Dana Transfer berupa BKK Kabupaten yang pada saat penyusunan APBKAL TA 2025 pada bulan Desember tahun 2024 belum mendapat pagu anggaran terkait BKK Kabupaten tersebut dan juga ada pengurangan Pagu Anggaran Kegiatan BKK Padat Karya Danais yang rencana awal mendapatkan Rp. 175.000.000,- karena ada pemangkasan anggaran dari Pemerintah Pusat kemudian berkurang menjadi Rp. 120.000.000,-. Disamping itu untuk Program Ketahanan Pangan Dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui Dana Desa yang saat Penyusunan Awal APBKAL TA 2025 belum ada dan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut baru keluar pada tanggal 9 Januari 2025, sehingga harus dilakukan penyesuaian dengan melakukan Perubahan RPJMKAL, RKPKAL dan menyiapkan Penambahan Peraturan Kalurahan tentang Penyertaan Modal kepada BUMKAL dan Perubahan Perkal tentang Pendirian BUMKAL yang harus di masukan ke Program Legeslasi Kalurahan melalui perubahan Prolegkal serta menyiapkan anggaran untuk penganggaran Ketahanan Pangan tersebut.

Hal tersebut diatas perlu dilakukan koordinasi dengan Bamuskal Kalurahan Piyaman untuk menyepakti Perubahan Prolegkal untuk Tahun Anggaran 2025 dengan melakukan penambahan 2 Perkal yakni Peraturan Kalurahan tentang Penyertaan Modal kepada BUMKAL dan Perubahan Perkal tentang Pendirian BUMKAL serta Bamuskal juga perlu mengetahui kegiatan di bindang apa saja beserta nominalnya yang harus dilakukan Perubahan APBKAL melalui Peraturan Lurah tentang Perubahan Penjabaran APBKAL TA 2025.

Setelah dilakukan Koordinasi disepakati bahwa untuk Program Legeslasi Kalurahan Piyaman tahun 2025 ditambah 2 Perkal lagi, yakni Peraturan Kalurahan tentang Penyertaan Modal kepada BUMKAL dan Perubahan Perkal tentang Pendirian BUMKAL serta Bamuskal memberikan persetujuan terhadap rincian kegiatan yang dilakukan perubahan pada Perubahan Penjabaran APBKAL TA 2025.

Demikian Hasil Rapat Koordinasi Pemerintah Kalurahan Piyaman dengan Bamuskal Piyaman pada hari Senin 24 Maret 2025 pada pukul 16.00 WIB sampai dengan selesai bertempat di Balai Kalurahan Piyaman.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar